Disepakati, Ketua Komisi II DPR RI Sebut Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Segera Terjawab
KOTA SORONG – Proses pemekaran Provinsi Papua Barat Daya setelah masa penantian sekian lamanya mendapat angin segar. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat bersama (RDP) Komisi II DPR RI, Pemerintah Papua Barat dan Ketua Tim telah menyepakati percepatan pemekaran, Kamis (25/8/2022).
Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung membeberkan beberapa waktu lalu secara legal rancangan peraturan undang-undang telah berjalan. Oleh sebab itu dirinya bersyukur dapat hadir bersama dalam agenda RDP guna memastikan aspirasi yang disampaikan berkaitan momen dimaksud.
“Memang proses ini secara legal dalam proses rancangan peraturan undang-undang sudah berjalan beberapa waktu terakhir di Komisi II. Ini adalah bagian rangkaian rapat dengar pendapat, dan kami mendengar langsung aspirasi yang selama ini kami juga sudah dengar dari Jakarta dan kami telah mempersiapkan rancangan undang-undangnya,” Ujar Ketua Komisi II DPR RI saat ditemui sejumlah awak media.
“Ini proses pematangan atau tahap akhir saja dalam pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya,” Sambungnya.
Dikatakan , H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung melihat antusias lewat penjabaran oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si dan Ketua Tim Percepatan Pemekaran Papua Barat Daya, Drs. E.C Lambertus Jitmau, MM telah diserap. Adapun tanggapan spontan para hadirin yang memenuhi ruangan menyatakan dukungan adanya pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya.
“Tadi semangat yang kami lihat dalam ruangan itu cukup diwakili oleh dua pimpinan saja, pertama oleh Penjabat Gubernur Papua Barat dan Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Saat disampaikan hanya oleh dua orang, semua serta merta mendukung. Saya menyatakan aspirasi ini begitu bulat dan mendapatkan dukungan dari semua elemen, baik pemerintah daerah maupun masyarakat,” Terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan menyusun agenda sesuai mekanisme hingga tingkat I dan ditargetkan dalam dua pekan kedepan sebagai rancangan Undang-undang tingkat I. Selanjutnya akan sampaikan kepada pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat paripurna dalam rangka mengambil keputusan menjadi Undang-undang di DPR dan hasilnya diteruskan kepada Pemerintah.
Dirinya juga optimis kehadiran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian tak terpisahkan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Tanah Papua.
“Tentu pemekaran ini adalah bagian dari proses percepatan pembangunan dan berlaku di seluruh wilayah. Jadi artinya nanti setelah lahir provinsi baru di Papua Barat ini sama dengan beberapa waktu lalu di Papua bisa sangat mempercepat proses pembangunan di Tanah Papua,”
Dirinya menuturkan sesuai visi yang disampaikan Penjabat Gubernur Papua Barat bahwa pemekaran tidak hanya berdampak pada pembangunan, melainkan secara berjenjang hingga pemerintahan tingkat desa.
“Kalau berbicara percepatan pembangunan tidak cukup hanya pemekaran provinsi saja, tapi harus diikuti pemekaran ditingkatkan kabupaten/Kota, Distrik, Kelurahan dan Kampung. Saya harap pemerintah daerah bisa tetap bersatu, bersinergi dengan masyarakat menyambut pemekaran ini dengan tujuan orientasi pembangunan di Tanah Papua,” Tukasnya. [kpb_01]