PAPUA BARAT- Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemprov Papua Barat kembali dibagi masa kerja dari rumah dan kantor dengan presentase 50 persen. Instruksi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Nomor : 0612/ 1273/ GPB/ 2021, tanggal 22 Juni 2021. Penerapan Read More
Pos-pos Terbaru
- Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Sidak Bapok Jelang Lebaran, Stok Aman Hingga 4 Bulan
- Resmi Ditandatangani NPHD Hibah Bansos Papua Barat 2025 Kepada 186 Penerima, Total Anggaran 88,9 Miliar
- Gubernur Mandacan dan Wagub Lakotani Ikut Bukber ASN, PPPK, dan Honorer Papua Barat
- Sertijab Ketua Dekranasda Papua Barat, Dihadiri Sekda Ali Baham : Dekranasda Berperan Penting Meningkatkan Kualitas Hidup
- Sertijab Ketua TP PKK Papua Barat, Gubernur Ingatkan OPD Kolaborasi dan Dukung Realisasi Program