PAPUA BARAT- Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemprov Papua Barat kembali dibagi masa kerja dari rumah dan kantor dengan presentase 50 persen. Instruksi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Nomor : 0612/ 1273/ GPB/ 2021, tanggal 22 Juni 2021. Penerapan Read More
Pos-pos Terbaru
- Lepas Logistik Pemilukada Serentak, Pj. Gubernur Ali Baham Tegaskan Hak Pemilih Bebas Tanpa Intimidasi
- Pj. Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Tinjau Lahan, Buat Pemetaan Dukung Program Swasembada Pangan Nasional di Bomberai
- Kunker Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Pimpin Rapat Tim Desk Pilkada dan Mengecek Kesiapan Secara Detail
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Pj. Gubernur ABT Instruksi Penyusunan RAPBD 2025 Wajib Selaras Program Nasional
- Segera Direalisasi, Pj. Gubernur Jelaskan Bonus Atlit PON Aceh-Sumut Masuk APBD-Perubahan