Gubernur Papua Barat Lantik Markus Jitmau,S.Sos Sebagai Wakil Bupati Maybrat Sisa Periode 2017-2022

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si melantik Markus Jitmau,S.Sos secara sah mengemban jabatan Wakil Bupati Maybrat sisa periode 2017-2022. Kegiatan tersebut dipusatkan pada Aula gedung PKK, Arfai, Jumat (8/4/2022).

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 132.92-86 Tahun 2022, tanggal 26 Januari 2022 tentang pengangkatan Wakil Bupati Maybrat.

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si berharap pimpinan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik demi seluruh masyarakat Kabupaten Maybrat. Selain itu sinkronisasi menjalankan tugas menciptakan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini saya Gubernur Papua Barat melantik saudara Markus Jitmau,S.Sos sebagai Wakil Bupati Maybrat. Mulai hari ini saudara adalah milik seluruh masyarakat Maybrat sehingga tugas penyelenggaraan pemerintahan antara Bupati dan Wakil Bupati dapat dilaksanakan bersama,” Ucap Gubernur Drs. Dominggus Mandacan,M.Si dalam sambutannya.

Gubernur juga mengingatkan dalam melaksanakan tugas memperhatikan beberapa hal. Diantaranya mempelajari tugas dan fungsi wakil kepada daerah sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pemerintah daerah, dan mengaktualisasikan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan.

Gubernur selaku kepala daerah juga menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, demikian bertanggungjawab kepada presiden dalam melakukan pembinaan.

“Bina kerjasama antara 3 pilar utama dalam good government, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Saya harapkan sodara wakil bupati di sisa masa jabata Arif dan bijaksana kerjasama dengan Bupati untuk mendorong dan memberikan peran yabg berimbang,” Harap Gubernur.

“Selamat kepada saudara Markus Jitmau sebagai wakil Bupati Maybrat. Tugas sodara sebagai wakil bupati tidak terlepas dari pembina dan pengawasan pemerintah provinsi” Tandas Gubernur Papua Barat. [kpb_01]

Leave a Comment