Jubir Gabungan Fraksi DPR Sampaikan 6 Poin Saat Paripurna Penetapan APBD Papua Barat T.A 2021

MANOKWARI- Rapat paripurna kelima DPR Papua Barat masa sidang kesatu tentang pendapat akhir fraksi-fraksi DPR-PB, Persetujuan dan Penetapan terhadap Raperda APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 telah berlangsung, Rabu (17/02/2021).

Setelah gabungan Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mencermati secara saksama seluruh proses RAPBD telah melalui mekanisme pembahasan dengan melibatkan para pimpinan OPD sejak 8-10 Februari 2021.

Selajutnya pidato pengantar nota keuangan Gubernur yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR Papua Barat tanggal 11 Februari 2021, dan pandangan umum fraksi dewan, serta tanggapan Gubernur terhadap pandangan fraksi.

Berdasarkan proses tersebut, gabungan fraksi dewan memberikan catatan yang memuat 6 poin penting.

“Pertama, hendaknya siklus APBD Provinsi Papua Barat menjadi perhatian lebih serius oleh pemerintah daerah sehingga penetapan APBD dapat tepat waktu. Mengenai Pandemi covid-19 yang belum berakhir, gabungan fraksi DPR Papua Barat memberi apresiasi kepada Gubernur, namun hendaknya memperhatikan perjuangan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan bencana non alam tersebut,” Ucap Juru Bicara Gabungan fraksi DPR Papua Barat, Arifin.

Pada poin ketiga diharapkan adanya perbaikan perencanaan dan pembangunan di Provinsi Papua Barat khususnya lintas koordinasi antar organisasi pemerintah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program kegiatan antar OPD.

Poin keempat difokuskan agar pengelolaan dana Otsus pada masa mendatang dapat diperuntuhkan tepat sasaran, melalui pendataan Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.

“Poin keempat, disetujui Pendataan Statistik terhadap jumlah penduduk orang asli Papua, Provinsi Papua Barat sehingga tata kelola dana otonomi khusus pada masa mendatang menjadi tepat sasaran,”

Poin selanjutnya mendukung surat keputusan Gubernur Papua Barat tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Pada poin terakhir Gabungan Fraksi DPR Papua Barat menyarankan agar pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya restrukturisasi anggaran APBD tahun anggaran 2021 terhadap Pandemi covid-19 sebagaimana dialami saat refocusing APBD 2020 lalu.

“Gabungan fraksi menyatakan tidak dapat menolak RAPBD Tahun 2021, untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021,” Tutup Arifin.[kpb_01]

Leave a Comment