11 Poin Utama Jadi Topik Pembahasan saat RDP DPR PB, Pemprov dan PGRI Papua Barat

MANOKWARI- Selasa,(24/11/2020) Dalam rangka memperjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, Pemprov dan PGRI provinsi Papua Barat dipusatkan pada salah satu hotel di Manokwari dan secara virtual.

Dalam agenda rapat setidaknya terdapat 11 poin penting yang menjadi dasar pembahasan sesuai hasil reses DPR Papua Barat beberapa waktu lalu, serta kendala yang sering dialami para Guru.

“DPR Papua Barat saat melakukan reses beberapa waktu lalu dan bertemu termasuk para Guru, mereka menyampaikan beberapa hal terkait kesejahteraan Guru khususnya SLTA. Karena dengan adanya pemberian kewenangan SLTA kepada provinsi sehingga hal ini menjadi tanggungjawab yang harus kita selesaikan,” Jelas Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat juga menuturkan proses hingga terselenggaranya RDP pada hari ini merupakan rangkaian dan perjuangan yang telah dilaksanakan pada awal bulan November 2020 lalu.

Perlu diketahui bersama sejak 6 November 2020, PGRI Papua Barat telah menyerahkan surat pernyataan dan diberi kesempatan bertatap muka secara langsung dengan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan. Dalam surat tersebut para Guru SMA/Sederajat meminta adanya perbaikan tunjangan penghasilan.

“Surat pernyataan yang diserahkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia Papua Barat pada tanggal 6 November, kemudian ditindaklanjuti pada hari yang sama DPR juga melakukan pertemuan bersama para Guru,” Tambah Saleh Siknun.

Berikut ini adalah paparan 11 poin mendasar yang menjadi topik pembahasan rapat DPR bersama OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan Papua Barat, BPKAD, BAPENDA Papua Barat, Kepala Biro Hukum setda Papua Barat, PGRI dan pihak lainnya :

1. Tunjangan khusus daerah terpencil
2. Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dibuatkan SK penetapan PERGUB besaran TPP disamakan dengan ASN struktural termasuk tenaga pendidikan sesuai kepangkatan dan golongan.
3. Keterlambatan pembayaran Sertifikasi dan non Sertifikasi yang belum dibayar agar segera direalisasikan pada bulan November 2020.
4. Pembayaran gaji ASN dan Guru honorer atau (Guru kontrak provinsi), dibayar tepat waktu paling lambat +tanggal 2 bulan berjalan).
5. Biaya operasional kepala sekolah disesuaikan dengan kondisi Geofrafis.
6. Guru honorer dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi CPNS atau P3K dan ditempatkan di sekolah asal.
7. Pengadaan jaringan internet dan HP Android bagi sekolah yang belum memiliki jaringan internet.
8. Penempatan tenaga administrasi sesuai tupoksi dan keahlian.
9. Penambahan UPTD Dinas Pendidikan di Kabupaten Kaimana.
10. Kendaraan operasional sekolah
11. Besaran BOSDA perlu dinaikan.

Besar harapan melalui momen rapat dengar pendapat dimaksud sekiranya melahirkan suatu kebijakan dengan mengedepankan hak dan kesejahteraan para Guru di Provinsi Papua Barat. Dengan demikian peningkatan pelayanan dapat diwujudkan dalam mendukung akselarasi pembelajaran dan menghasilkan generasi Papua yang handal serta siap berkompetisi dengan daerah lain di Indonesia. [kpb_01]

Leave a Comment